SEJARAH WARTEL

 


Rizky ramadan
Warung telekomunikasi atau warung telepon (disingkat menjadi wartel) adalah tempat yang disediakan untuk pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum yang ditunggu baik bersifat sementara maupun tetap dan merupakan bagian dari telepon umum. Penunggu wartel adalah orang yang bekerja di dalam bangunan wartel yang bisa bersifat tetap maupun bergerak (wartel dengan memakai mobil boks).
Di dalam wartel terdapat kamar bicara umum (KBU) berisi pesawat telepon untuk digunakan pemakai jasa. Telepon di dalam kamar bicara umum bisa digunakan untuk pembicaraan telepon setempat, antarwilayah, interlokal (SLJJ), maupun sambungan langsung internasional. Biaya pemakaian jasa telekomunikasi dibayar langsung di tempat oleh konsumen sesuai tarif pulsa yang berlaku ditambah tarif pelayanan.

Penyelenggaraan jasa wartel paling sedikit menggunakan dua sambungan telekomunikasi. Pemilik wartel adalah perorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau koperasi. Pemilik wartel bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) yang berdiri sejak tanggal 8 Januari 1992.
Sumber : wiki

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tangkap pelaku penikaman di pantai labu " Polres Deli Serdang harus gerak cepat"